INDONESIADAILY.CO.ID -
Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rian Pratama pada sidang putusan perkara penggelapan uang perusahaan yang digelar Selasa (11/04/2023).
Usai putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Yandri Roni pihak keluarga terpidana histeris ketika meninggalkan ruang sidang. Indra Purnama yang merupakan Ibu dari terpidana, berteriak memprotes putusan hukuman penjara yang dijatuhkan oleh hakim terhadap anaknya.
"Anak saya tidak bersalah, saya seorang ibu meminta keadilan. Tolong kami Pak Presiden Jokowi, kami ingin keadilan", ungkapnya dengan lantang saat berada di depan pintu ruang sidang.
Indra Purnama diiringi suara tangis dua orang anak perempuan Rian Pratama yang masih Balita, memohon keadilan dari Presiden Republik Indonesia dan Menteri Koordinator Bidang Politik, hukum dan keamanan Indonesia.
Teriakan protes keluarga Indra Pratama berlangsung sampai ke luar gedung Pengadilan Negeri Jambi. Ibu beserta istri Indra Pratama berteriak menuding adanya keperpihakan dalam penanganan perkara yang bergulir sejak lima bulan lalu.
"kami orang susah merasa dizolimi oleh orang kaya", ungkap istri Indra Pratama.
Kuasa Hukum Ibnu Khaldun menyampaikan pihaknya akan melakukan banding atas putusan Hakim. Menurut Ibdu Khaldun, dalam fakta persidangan kliennya tidak terbukti melakukan penggelapan.
"Secara ketentuan undang-undang bahwa alat bukti surat itu ada ketentuannya yaitu salah satunya berita acara," Terang Ibnu Kholdun SH MH didampingi Ade Kurniawan SH, selaku kuasa hukum Rian Pratama.
"Terkait kasus yang dialami Rian, Contohnya begini barang cuma ada 5 tapi yang terjual 10. Ini yang saya pertanyakan, dan juga tim audit tidak bisa menjawab. Rian ini adalah pimpinan di suatu perusahaan, mereka bekerja secara profesional namun dikagetkan ada tim audit, audit internal itu seyogyanya sesuai ketentuan aturan dilakukan secara rutinitas. Tetapi begitu audit dilakukan, bukti audit itu yang dijadikan bukti sebagai tindak pidana tanpa ada audit independent artinya secara ketentuan harusnya ada akuntan publik bukan internal. Kami tetap melakukan upaya hukum terhadap putusan kepada pengadilan Tinggi," Beber Ibnu Kholdun.
Rian diputuskan bersalah menyebabkan kerugian perusahaan sebesar 1,4 Miliar Rupiah, dalam pembeberan Ibnu Kholdun, fakta persidangan tidak melihat dan bukti nyata Rian sebagai sebab kerugian 1,4 Miliar rupiah.
"Itukan cukup besar, padahal dalam fakta persidangan baik itu kepala gudang, bendahara dan karyawan lainnya tidak mengetahui," Imbuh Ibnu Kholdun.
PERJALANAN KASUS RIAN PRATAMA
Berdasarkan Pledoi Rian Pratama Atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Nomor: 26/Pid/2023/PNJmb yang ditandatangani oleh Kuasa Hukumnya, RIAN PRATAMA Bin DODI ANDRIANTO oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum dalam surat Tuntutannya menyatakan ” telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “PENGGELAPAN DALAM JABATAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.