Kedapatan Bawa Pemudik, Mobil Travel Diamankan Polisi

- Rabu, 5 Mei 2021 | 21:14 WIB

Jawa Barat – indonesiadaily.co.id Polsek Cileunyi Polresta Bandung kembali mengamankan beberapa kendaraan yang hendak mudik Lebaran tshun 2021. “Dari beberapa kendaraan yang diamankan rata-rata berasal dari plat luar Kota Bandung,” kata Kapolsek Cileunyi Kompol Wahyo, SH usai melakukan pemeriksaan, Rabu (5/5/2021). Terdapat mobul travel yang kedapatan membawa pemudik. Mobil tersebut diamankan di Mapolsek Cileunyi lantaran tidak bisa menunjukkan hasil swab antigen dan juga hasil rapid test sebagai tolok ukur mengetahui apakah positif atau tidak Covid-19. Larangan mudik ini sesuai dengan instruksi dari pemerintah yang tercantum dalam addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Ramadhan. Untuk pengetatan, aturan ini berlaku selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei). Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut, dan udara. Dalam aturan terbaru ini, terdapat pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik yaitu layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang. Meski demikian terdapat prasyarat dalam pengecualian ini, yaitu: – Harus memiliki surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan khusus ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri yang diberikan dari pejabat dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan. – Bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing. Kapolsek Cileunyi Kompol Wahyo, SH mengatakan akan menindak secara tegas namun tetap humanis kepada masyarakat yang kedapatan akan mudik. Sselain juga memberikan edukasi dan sosialisasi larangan mudik dalam situasi pandemi saat ini guna mencegah dan menekan angka penyebaran Covid-19. “Jadi guna menekan angka penyebaran Covid-19, kami hari ini secara tegas akan menindak siapa saja yang memaksa untuk melakukan mudik sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini untuk kebaikan kita bersama memutus penularan Covid-19 kepada sanak keluarga di kampung halaman,” katanya. (yud/jurnalisnews.com/siberindo.co)  

Editor: Red- Indonesiadaily

Tags

Terkini

Gebyar Labschool UNP 2023 Diikuti 1000 Pelajar

Selasa, 28 Februari 2023 | 12:59 WIB

Sejumlah Tokoh Mulai Digadangkan Maju pada Pilkada 2024

Minggu, 26 Februari 2023 | 07:57 WIB

APBD Kab. Agam Disusun Dengan Prinsip Keadilan dan

Rabu, 22 Februari 2023 | 14:17 WIB
X