Jambi – indonesiadaily.co.id Sebanyak 24 orang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana di Provinsi Jambi hari ini (26/052021) menerima remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2021. Dari sebelas unit pelaksanaan teknis Pemasyarakatan di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi, hanya enam yang warga binaannya memperoleh remisi Khusus hari raya waisak. Narapidana penerima remisi berada diantaranya, Lembaga pemasyarakatan kelas II A Jambi berjumlah sebelas orang, lapas kelas II B Tebo satu orang, apas kelas II B kuala Tungkal tiga orang. Kemudian di lapas Kelas II B Muara Bulian satu orang, lapas narkotika Muara Sabak tujuh orang, serta satu orang warga binaan lapas perempuan kelas II B Jambi Di Lapas perempuan Kelas II B Jambi, Penyerahan SK Remisi Khusus Hari Raya Waisak diserahkan langsung oleh Kalapas, Triana Agustin kepada Narapidana Siu Hiang Als Maria Binti Suryadi Lim. Penyerahan SK remisi berlangsung di ruang serba guna Lapuanja sekitar pukul 9 WIB. Pemberian remisi sesuai persyaratan administratif dan substantif yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (catatan pelanggaran tata tertib narapidana). Serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Perempuan Jambi. Kalapas berpesan, kepada warga binaan tersebut agar lebih semangat dalam menjalankan program pembinaan dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Usai menerima remisi, narapidana yang menerima remisi tersebut kembali ke Blok hunian.