PEKANBARU, INDONESIADAILY.CO.ID - Perwujudan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM sudah menjadi kewajiban seluruh instansi pemerintah pada saat ini. Fungsi pengawasan dan pencegahan perlu ditingkatkan demi mencegah terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pelayanan publik yang prima dapat dicapai jika sistem pemerintahan telah bebas dari praktik-praktik korupsi. Guna mewujudkan hal tersebut, Kantor Wilayah Kemenkumham Riau bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam hal pencegahan korupsi terkait pelayanan publik, beberapa hari yang lalu. Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu menegaskan kepada seluruh jajaran untuk dapat bersinergi dan berperan aktif dalam mencegah dan menghindari tindak pidana korupsi. "Hindari tindakan yang merugikan negara, gratifikasi, dan penggelapan dalam jabatan. Hindari benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa. Juga perbuatan curang dalam proyek, pemerasan dalam organisasi, dan suap menyuap pada pejabat penyelenggara negara," pesan Jahari. Sementara itu Tim Satgas Direktorat I Koordinasi dan Supervisi KPK RI dipimpin oleh Ketua Satgas Direktorat I Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Arif Nurcahyo, menyampaikan bahwa setiap pelayanan publik yang ada di Kemenkumham Riau akan menjadi persepsi dimasyarakat terkait baik buruknya pelayanan pemerintahan. "Kami berharap kolaborasi yang kita lakukan akan fokus di pelayanan publik secara sistemik dan berkesinambungan supaya bersama-sama membangun pelayanan publik yang baik. Sehingga terbentuk budaya anti korupsi di negara yang kita cintai ini, terkhusus di Kanwil Kemenkumham Riau," papar Arif.