Indonesiadaily.co.id- sidang terdakwa mpuh sembiring alias soraya putra dengan perkara 255/Pid.Sus/2022/PN Lbp kembali di gelar pengadilan negeri 1A lubuk pakam , dengan agenda pembacaan amar putusan di ruang sidang lima yang di pimpin ketua majlis hakim monalisa a.t siagian SH MH
Terdakwa yang sebelumnya di tuntut oleh jaksa penuntut umum {JPU} 8 (delapan) bulan dan Denda Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan Karena terjerat pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan korban Tabib Hendro saputro.
Akhirnya amar putussan dibacakan ketua majlis hakim dengan putusan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar sesuai pada dakwaan dengan vonis 6 bulan penjara dengan satu tahun hukuman percobaan Setelah dibacakan putusan tersebut jaksa penuntut umum (JPU) memilih pikir pikir satu minggu.
Penasehat hukum korban OKI andro sh mh dalam hal ini menanggapi putusan tersebut bagi kami tidak mencerminkan rasa keadilan bagi clien kami korban hendro saputro untuk itu kami meminta kepada jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri lubuk pakam banding karena jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sedangkan pihak korban tabib hendro saputro juga meminta kepada JPU untuk banding dalam perkara tersebut, karena dirasakan belum mendapatkan keadilan yang sesuai , namun langkah selanjutnya tetap diserahkan kepada hokum yang berkeadilan.