2 Keamanan PT APL Pelaku Penembak Warga SAD di Batanghari Jambi

- Rabu, 23 November 2022 | 15:24 WIB
2 penembak warga SAD di Batanghari Jambi ditangkap (Edo Guntara)
2 penembak warga SAD di Batanghari Jambi ditangkap (Edo Guntara)

Indonesiadaily.co.id - MN (53) dan AM (40), 2 keamanan PT APL, ditangkap. Keduanya diduga pelaku penembakan terhadap seorang warga SAD (Suku Anak Dalam atau Kubu, sebutan suku asli di Provinsi Jambi), Amin Meleper (AM), Selasa (22/11/2022).

MN dan AM, diduga menembak korban yang ketika itu sedang mengendarai motor bersama rekannya yang lain, di kawasan perkebunan sawit PT APL, Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Jumat 18 november 2022 lalu.

Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tiba-tiba korban bersama rekannya mendengar tembakan. Tiba-tiba korban AM tersungkur. Ia sempat dilarikan ke puskesmas terdekat, namun nyawanya tak tertolong lagi. AM tewas dihantam timah panas senjata rakitan jenis Kecepek milik pelaku.

Baca juga : Warga SAD Batanghari Jambi Tewas Ditembak, 1 Pelaku Ditangkap

Polisi dari Polres Batanghari bergerak cepat. Beberapa hari setelah itu, satu per satu pelaku berhasil ditangkap.

"Dua pelaku dengan inisial MN (53) dan AM (40) yang merupakan penjaga keamanan PT APL dan kini statusnya sudah kita naikan menjadi tersangka," jelas Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto, Selasa (22/11/2022), dikutip dari laman Jambiseru.com (partner Indonesiadaily.co.id) dari artikel berjudul "2 Penembak Warga SAD Batanghari Jambi Itu Ternyata Keamanan PT APL".

Bambang menjelaskan, kronologi penembakan tersebut berawal saat dua orang tersangka melakukan patroli rutin di dalam kawasan PT APL. Saat melakukan patroli rutin tersebut, tersangka mendengar ada ribut ribut.

"Mendengar suara ribut ribut tersebut tersangka melihat ada Amin dan langsung ditembak, karena situasi saat itu malam hari," ujarnya.

Dijelaskan Bambang, sebelum terjadi penembakan tersebut, tidak terjadi keributan di lokasi, tersangka hanya spontanitas. Setelah satu kali menembak, kedua pelaku ini langsung meninggalkan lokasi.

“Dalam kasus ini, tidak ada sama sekali keterlibatan PT APL. Hanya saja, tersangka bekerja sebagai tenaga keamanan saja. Selain mengamankan tersangka, kita juga mengamnkan barang bukti, berupa baju kaos dan celana pendek,” tuturnya.

Dilanjutkan Bambang, untuk barang bukti lain akan segera menyusul, karena saat ini hanya itu yang baru ditemukan anggota.

"Akibat perbuatannya, ke dua tersangka dikenakan Pasal 338 tindak pidana pembunuhan dengan ancaman diatas lima tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, pelaku AM saat dihadirkan dalam konfrensi pers, hanya bisa mengatakan turut berduka cita atas peristiwa ini.

"Saya kenal dengan korban, satu desa. Saya mengucapkan turut berduka cita kepada korban semoga amal ibadahnya diterima disisiNya, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran," katanya.(edo/JS)

Halaman:

Editor: Guntara Edo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X