Indonesaidaily.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari mengusulkan perubahan jumlah Kursi Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024 mendatang.
“Iya, ada perubahan jumlah Kursi dapil saja, kalau Kursi kabupaten tetap 35 kursi,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Batanghari, A. Kadir, Jum’at (16/12/2022).
Dikatakan Kadir, perubahan tersebut berdasarkan keputusan KPU Nomor .457 Tahun 2022 yang disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jambi.
“Berdasarkan usulan tersebut, dan dilakukan uji publik jumlah kursi keseluruhan tidak berubah. Hanya saja, jumlah kursi Dapil 2 Pemayung -Bajubang berkurang satu,” ujarnya.
Baca Juga: Daftar Lengkap Peserta Lulus PPK KPU Muaro Jambi 2022
Disebutkan Kadir, jumlah kursi Dapil 2 Pemayung -Bajubang yang sebelumnya berjumlah 10 kursi, menjadi 9 kursi yang berpindah ke Dapil 3 Muara Tembesi -Batin XXIV yang sebelumnya jumlah kursinya 7 menjadi 8.
“Perubahan tersebut, karena adanya penurunan jumlah penduduk di Dapil 2 tersebut,” jelasnya.
Diteruskan Kadir, untuk jumlah kursi per Dapil pada Pemilu 2019 lalu, Dapil 1 berjumlah 10 kursi,Dapil 2 berjumlah 10 kursi, Dapil 3 berjumlah 7 kursi dan Dapil 4 berjumlah 8 kursi.
“Untuk Pemilu 2024,Jumlah kursi tetap sama 35 kursi. Sedangkan untuk Dapil 1 berjumlah 10 kursi,Dapil 2 berjumlah 9 kursi, Dapil 3 berjumlah 8 kursi dan Dapil 4 berjumlah 8 kursi,” tuturnya
Dijelaskan Kadir, ini baru usulan yang disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Kambi.
“Sedangkan yang melakukan penetapan dapil dan alokasi kursi adalah KPU RI,” katanya.(rdo)
Sumber : Daerah
Artikel Terkait
Konser Armada Band Gratis di Batanghari
Bantuan Sepeda Motor Untuk Satpol PP Merangin Dari Pemerintah Pusat
Operator Alat Berat di Merangin Ditembak OTK
Solusi Kemacetan Batu Bara di Batanghari, Masyarakat : Hanya Mimpi