Indonesiadaily.co.id - Pemerintah Kabupaten Batanghari memberikan warning kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menambah waktu libur saat Natal dan Tahun Baru 2023 mendatang.
“Iya, jangan ada yang menambah waktu libur sesuai dengan pengaturan cuti bersama setiap tahunnya,” ungkap Kepala BKPSDMD Kabupaten Batanghari, Mula P Rambe, Senin (19/12/2022).
Disebutkan Rambe, larangan penambahan waktu libur tersebut sudah disampaikan melalui surat ederan Bupati Batanghari pada April 2022 lalu.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Batanghari kembali mengajukan pengusulan penambahan kuota tabung gas
“Dalam surat ederan tersebut, sudah diatur waktu cuti bersama dan libur dalam satu tahun. Berkaitan hari natal, jatuh pada 25 Desember, jadi hanya satu hari liburnya,” ujarnya.
Disebutkan Rambe, karena sesuai dengan kewajiban para ASN harus masuk kantor pada jam kerja dan tidak ada penambahan waktu libur. Dan ASN yang kedapatan menambah waktu libur akan ada sanksinya.
“Sanksinya berupa sanksi disiplin dan pemotongan kinerjanya. Selalu kita ingatkan kepada ASN dan kepala OPD agar hari libur dan hari kerja untuk dipatuhi di dalam surat edaran itu,” katanya.(rdo)
Sumber : Daerah
Artikel Terkait
Konser Armada Band Gratis di Batanghari
Terpeleset Tengah Bermain, Dua Bocah Hanyut di Sungai Batanghari
Solusi Kemacetan Batu Bara di Batanghari, Masyarakat : Hanya Mimpi
KPU Batanghari Usulkan Pileg 2024 Kursi Dapil 3 Ditambah