Indonesiadaily.co.id-Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 8 Entitas Investasi dan 85 pinjol Tanpa Izin.
Meski tanpa izin 8 entitas investasi dan 85 pinjol tersebut melakukan penawaran produk keuangannya.
Satgas Waspada Investasi (SWI) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan investasi dan memanfaatkan pinjaman melalui pinjol.
“Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing, sebagaimana rilis resmi OJK, Senin 6 Maret 2023.
Disebutkannya, pada Februari 2023, SWI telah menghentikan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin yang terdiri dari 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin; dan 4 kegiatan tanpa izin lainnya.
SWI juga kembali menemukan 85 platform pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 s.d. Februari 2023 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.567 pinjol ilegal.
Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa) karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tongam menjelaskan, SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Lewat data yang didapat itu, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI juga bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.
SWI mengimbau agar masyarakat sebelum mengikuti penawaran investasi ataupun pinjaman online untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaannya dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.***
Artikel Terkait
Anggota TNI dan Persit Korem 042/Gapu Ikuti Literasi Keuangan bersama OJK Jambi
Perkuat Layanan Perlindungan Konsumen, OJK Resmikan Lokasi Baru Kontak 157
OJK Berkomitmen Menegakkan Integritas Lembaga
OJK Dorong Penerapan Tata Kelola Digital di Sektor Jasa Keuangan
OJK Tindak Lanjut Pencabutan Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life