Indonesiadaily.co.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong dilakukannya sinergi antara Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) dan Innovative Credit Scoring (ICS) mendukung perluasan pembiayaan kredit UMKM.
Dukungan tersebut melalui semakin memperluas informasi kinerja debitur yang bisa meningkatkan pembiayaan kredit khususnya bagi UMKM.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono dalam seminar internasional “Sinergi Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) dan Innovative Credit Scoring (ICS) dalam Mendorong Peningkatan Inklusi Keuangan” yang digelar OJK di Bali, Kamis.
“Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan berbagai lembaga Innovative Credit Scoring (ICS) sehingga ke depan diperlukan segera adanya sinergi antara LPPI dan ICS untuk semakin memperluas informasi kredit khususnya untuk mendorong pembiayaan UMKM,” kata Ogi.
Di Indonesia, layanan Credit Scoring Indonesia disediakan oleh dua jenis entitas, yaitu Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) sebagai Biro Kredit Konvensional, dan penyedia Innovative Credit Scoring (ICS).
Biro Kredit Konvensional menyediakan laporan dan credit scoring berdasarkan data kredit tradisional, seperti riwayat pembayaran pinjaman dan utang yang belum lunas.
Saat ini ada tiga LPIP yang berizin OJK, yaitu PT Kredit Biro Indonesia Jaya, PT PEFINDO Biro Kredit, dan PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan.
Salah satu tujuan utama Biro Kredit adalah mengurangi risiko kredit dengan memberikan informasi yang lebih banyak kepada pemberi pinjaman tentang kelayakan kredit peminjam.
Selain itu, Biro Kredit juga bermanfaat bagi peminjam dengan memungkinkan mereka membangun riwayat kredit dan meningkatkan credit scoring mereka dari waktu ke waktu.
Baca Juga: Pamerkan Produk Homemade, UMKM Binaan Pertamina Meriahkan Side Event G20 di Bali
Di sisi lain, ICS adalah bentuk credit scoring yang lebih baru yang menggunakan sumber data alternatif untuk menilai kelayakan kredit, seperti aktivitas media sosial, transaksi online, dan penggunaan ponsel.
Artikel Terkait
Perkuat Layanan Perlindungan Konsumen, OJK Resmikan Lokasi Baru Kontak 157
OJK Berkomitmen Menegakkan Integritas Lembaga
OJK Dorong Penerapan Tata Kelola Digital di Sektor Jasa Keuangan
OJK Tindak Lanjut Pencabutan Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life
Pengawasan Market Conduct, OJK Minta PUJK Upaya Perlindungan Konsumen