Indonesiadaily.co.id - Rizky Billar, suami Lesti Kejora, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban pelapor ialah Lesti Kejora sendiri.
Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, setelah memeriksa Rizky Billar pada Rabu 12 Oktober 2022 pagi.
Setelah dicecar sebanyak 38 pertanyaan, atas laporan KDRT terhadap Lesti Kejora, akhirnya penetapan tersangka itu diumumkan Polres Metro Jakarta Selatan.
Dilansir laman Pikiran-rakyat.com (jaringan Indonesiadaily.co.id), dari artikel berjudul "Polisi Tetapkan Rizky Billar Tersangka KDRT", penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
"Hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim apolres Jakarta Selatan menaikkan status Muhammad Rizky (Rizky Billar) dari saksi jafi tersangka," kata Zulpan kepada wartaean, Rabu, 12 Oktober 2022.
Penyidik kata Zulpan, menetapkan Rizky sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan pada Rabu, 12 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 WIB.
Dari pemeriksaan itu dan berdasarkan pemerksaan saksi dan korban menyatakan Rizky Billar terbukti melakukan tindak pidana kekerasan.
"Melakukan kekerasan fisik kepada korban yang didukung alat bukti hasil visum," tuturnya.
Atas perbuatannya Rizky dikenakan dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
"Sehingga ancaman pidananya 5 tahun penjara," kata Zulpan.
Sebagaimama diketahui, Lesti Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu 28 September 2022.
Laporan di Polres Jakarta Selatan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.(PR/nas)
Artikel Terkait
Hutan Raja Inggris di Jambi Konflik Lagi, Rumah Singgah Dibakar
Rizky Billar Dicecar 38 Pertanyaan
Raja Inggris Charles Dinobatkan Mei 2023