Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Ini Pandangan Komisi III DPR RI

- Sabtu, 4 Maret 2023 | 08:00 WIB
Ilustrasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 (Foto: Instagram@zam_zamy)
Ilustrasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 (Foto: Instagram@zam_zamy)

Indonesiadaily.co.id- Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu mendapat tanggapan beragam ditengah masyarakat.

Komisi III DPR RI memberikan pandangan tersendiri atas putusan PN Jakpus tersebut.
Menurut Wakil Komisi III DPR RI Adies Kadir, putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu dinilai melamapai kewenangannya.

Politisi Golkar ini berpandangan, menunda atau melaksanakan Pemilu sesuai tahapan awal adalah ranah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Penyelenggara Pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Atau keputusan DPR RI serta Pemerintah apabila ada hal-hal yg krusial.

“Saya sadar hakim mempunyai hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi, tetapi harus sesuai dengan Keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Bukan berdasarkan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta,” papar Adies , Jumat (3/3/2023), sebagaimana dikutip dari laman Indonesiadaily.net.

Adies mengatakan pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan penggugat dan tergugat. Apabila KPU dianggap salah, hanya menghukum untuk mengklasifikasi ulang partai yang keberatan, bukan menghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya. Sehingga merugikan parpol-parpol lain peserta Pemilu.

“Saya minta agar Badan Pengawas MA RI dan KY untuk segera memeriksa hakim-hakim itu. Kalau perlu di ‘non palu’ kan dulu,” katanya.

Menurutnya, hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat. Ia menyarankan agar hakim semacam itu ditugaskan di luar Jawa saja.

“Kurang peka terhadap kondisi Negara dan perkembangan politik saat ini, bahkan bisa membuat kegaduhan baru,” ujarnya.

Adies mengungkapkan setelah reses, Komisi III akan mengadakan rapat dengan Mahkaham Agung untuk membahas hal tersebut.

“Dalam waktu dekat setelah masuk masa sidang setelah reses, kami Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI, untuk berkoordinasi terkait masalah ini,” ujar Adies. (*)

Editor: Hery FR

Tags

Artikel Terkait

Terkini

ATG Wahyu Kenzo Beda dengan Pansaka

Kamis, 9 Maret 2023 | 16:23 WIB
X