DKPP Berkomitmen Laksanakan Pemilu Tetap Lima Tahun Sekali

- Kamis, 16 Maret 2023 | 12:28 WIB
DKPP Berkomitmen Laksanakan  Pemilu Tetap Lima Tahun Sekali  (ft ist / Indoenesiadaily.co.id)
DKPP Berkomitmen Laksanakan Pemilu Tetap Lima Tahun Sekali (ft ist / Indoenesiadaily.co.id)

Indoensiadaily.co.id- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP) Heddy Lugito menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan pemilu tetap Lima Tahun Sekali.

Ini sesuai dengan amanat Pasal 22e ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang menyebutkan pemilu dijalankan setiap lima tahun sekali.

 

Penegasan ini disampaikan Heddy saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Kerja Komisi II, Gedung Nusantara DPR. Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga: Gerindra Serukan Kerukunan Menuju Pemilu 2024 di Bali

"Pasal 22e UUd 45 menyatakan bahwa pemilu 5 tahun sekali. Itu saya kira harus jadi pegangan oleh semua pihak, termasuk DKPP dalam hal menjalankan Undang-undang Kepemiluan," katanya.

Ia menambahkan, DKPP berkomitmen menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan berdasar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan Undang-undang Dasar 1945 sepanjang belum ada regulasi baru yang menggantikan ketentuan tentang kepemiluan.

"Ini komitmen DKPP," tegas Heddy.

Baca Juga: Spirit Perempuan Sumsel Menanti Keterwakilan Sebagai Penyelenggara Pemilu, KPU dan BAWASLU

Untuk diketahui, RDP ini diadakan untuk membahas tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Terkait Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Heddy didampingi oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Selain itu, hadir juga Ketua dan Anggota KPU RI serta Bawaslu RI dalam RDP ini.

Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sendiri dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan KPU RI sebagai pihak Tergugat.

Baca Juga: Rakor Dewan Pers, KPU, KPI, dan Polri: Menjelang Pemilu Info Hoaks Naik 60 Persen

Putusan PN Jakarta Pusat dalam perkara ini mengatakan bahwa tahapan pemilihan umum tahun 2024 yang sudah berjalan harus dihentikan dan diulang dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Halaman:

Editor: Hery FR

Tags

Artikel Terkait

Terkini

ATG Wahyu Kenzo Beda dengan Pansaka

Kamis, 9 Maret 2023 | 16:23 WIB
X