Pencairan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS? Begini Penjelasan Kemenkeu Sri Mulyani

- Jumat, 5 Mei 2023 | 07:43 WIB
Pencairan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS? Begini Penjelasan Kemenkeu Sri Mulyani (Pixabay.com/Robert Lens)
Pencairan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS? Begini Penjelasan Kemenkeu Sri Mulyani (Pixabay.com/Robert Lens)

Indonesiadaily.co.id – Pencairan gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS? Kemenkeu Sri Mulyani memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Menurutnya, dari data ada 2,9 juta pensiunan PNS yang menunggu pencairan gaji ke-13 tahun 2023 ini.

Pencairan gaji ke-13 tahun 2003 tersebut sangat dinanti para pensiunan PNS di tanah air.

Dilansir dari media partner indonesiadaily.co.id (klikpendidikan.id/PRMN), Menkeu Sri Mulyani menyebutkan rincian komponen gaji 13/2023 sama dengan pemberian THR.

Mengenai penerima gaji 13 2023 tertuang dalam PP nomor 15 tahun 2023.

Memang pensiunan PNS termasuk penerima gaji 13 2023.

Selain itu Menkeu Sri Mulyani juga menyebutkan tanggal pencairan gaji 13 2023.

Menurut ketentuan PP nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 menjelaskan tanggal pencairan gaji ke-13 paling cepat mulai Juni 2023.

 Tetapi perlu diingat belum ada tanggal resmi pencairan gaji 13/2023.

 Terdapat juga kemungkinan gaji 13/ 2023 untuk pensiunan PNS belum cair pada bulan Juni. 

Jika gaji 13 2023 untuk pensiunan PNS belum cair bulan Juni 2023, pemerintah tetap akan memberikan setelah bulan Juni.***

 

 

Editor: Hery FR

Artikel Terkait

Terkini

X