JAKARTA (Indonesiadaily.co.id)- Sejak tahun 2014 hingga 2016 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menginisiasi munculnya data dan informasi dalam bentuk Indeks Ketahanan Konflik Daerah Tertinggal Indonesia (IKKDTI).
“Program Penanganan Daerah Paska Konflik menjadi tugas Kemendes PDT dan Transmigrasi dengan prioritas daerah paska konflik pada daerah tertinggal”, papar Kasubdit Wilayah III Direktorat Penanganan Daerah Pasca Konflik, Teguh Hermawan.
Indeks Ketahanan Konflik Daerah Tertinggal Indonesia (IKKDTI) menjadi modal dasar Rekomendasi, Data dan Informasi untuk memulai pembangunan Ketahanan Masyarakat Desa dan me-review kembali data yang ada untuk melihat proses yang sudah berlangsung menjadi dasar memberi Rekomendasi, Data dan Informasi yang cukup untuk penanganan daerah paska konflik kedepannya.
"Review ini dibutuhkan agar kita mempunyai dasar untuk memberi Rekomendasi, Data dan Informasi yang cukup untuk Penanganan Daerah Paska Konflik kedepan khususnya pada pemerintahan lima tahun yang akan dating”, jelas Direktur Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Aisyah Gamawati saat ditemui usai Rapat Koordinasi Penyusunan Rekomendasi, Data dan Informasi dalam rangka Penanganan Daerah Paska Konflik di Daerah Tertinggal, Ibis Hotel Slipi, Jakarta Barat baru-baru ini.
Hadir dalam Rakor tersebut Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid; Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Sugito; Direktur Penanganan Daerah Paska Konflik, Hasrul Edyar; Asisten Deputi Konflik Sosial Kemenko PMK, Ponco Respati Nugroho; Direktur Daerah Tertinggal, Ttansmigrasi dan Perdesaan Bappenas, Velix Vernando Wanggai; Perencana Ahli Madya Kedeputian Bidang Pengembangan Regional Bappenas, Suprayoga Hadi; Direktur Statistik Ketahanan Sosial Badan Pusat Statistik, Harmawanti Marhaeni; Kepala Biro Perencanaan Ke,enerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Muhammad Rizal; Manager Proseven, Abdul Charis; dan tentunya para undangan dari Kemenko Polhukam, Kemenpora, Kemen LHK serta Bawaslu; juga para Pejabat Eselon II, III, IV di Lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu.
Review ini tentunya menjadi sebuah kebutuhan mutlak yang harus dikerjakan untuk melakukan tindakan yang lebih akurat dan tepat dalam penanganan konflik sosial, tambahnya. Disamping untuk menyerap aspirasi kebutuhan dari daerah terlebih menjelang penyusunan RPJM 2020-2024. Sekaligus menjadi pijakan awal dalam peninjauan ulang data daerah yang tercantum dalam daftar IKKDTI berserta kemungkinan penyusutan atau penambahan daftar daerah tersebut, urai Aisyah Gamawati.
UU No.7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, memberi ruang keterlibatan masyarakat, pranata adat dan aparatur resmi pemerintahan Desa untuk telibat dalam Penanganan Konflik Sosial. Sehingga selaras dengan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menuntut perubahan tata cara penanganan yang lebih mendasar dan lebih baik. Memberi harapan yang cukup besar dalam perubahan paradigma penanganan konflik yang ada. Bagaimana Desa menjadi variabel yang ikut dilibatkan sebagai subyek dalam terciptanya perdamaian, yang berarti secara langsung meningkatkan ketahanan dalam menghadapi dinamika sosial yang ada.
Seperti diketahui, Penanganan Daerah Paska Konflik meliputi dua fokus, yakni terkait Pencegahan dan Pemulihan. Kegiatan Pencegahan meliputi upaya Peningkatan Ketahanan kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya konflik kegiatan tersebut berupa Tata Kelola dengan mempertimbangkan kepekaan resiko konflik, Kapasitas kelembagaan dalam Pelayanan Publik Dasar, dan Ketahanan Masyarakat dalam menghadapi Konflik Sosial.
Sedangkan kegiatan Pemulihan meliputi program perbaikan/ rehabilitasi kerusakan fisik maupun sosial yang terjadi akibat peristiwa konflik. Kegiatan pemulihan berupa inventarisasi kerusakan, penyusunan rencana rehabilitasi/perbaikan, alokasi sumber dana dan lain lain, pungkasnya.
“Saya berharap kegiatan ini menjadi ruang koordinasi dan komunikasi antar K/L dalam menciptakan sinergitas Data dan Informasi dalam rangka penyusunan kebijakan penanganan daerah paska konflik di daerah tertinggal. Dimana hasil tersebut akan sangat berguna secara umum bagi lintas K/L terkait identifikasi kebutuhan di daerah untuk kemudian dapat dituangkan dalam program kerja masing masing, dan secara khusus pada Direktorat Penanganan Daerah Paska Konflik, Kemendes PDTT”, pungkas Teguh Hermawan. (lela; foto ist)