Jakarta - indonesiadaily.co.id Kubu Moeldoko CS yang merupakan gerombolan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, ternyata tak cukup nyali untuk menghadapi persidangan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Padahal, gugatan diajukan kubunya sendiri kepada DPP Partai Demokrat. Sudah dua kali digelar persidangan, kubu Moeldoko malah tidak terlihat hadir. Bahkan merebak kabar Moeldoko CS malahan berencana mencabut gugatannya sendiri. Situasi ini mendapat tanggapan oleh Partai Demokrat sebagai pihak yang digugat. Demokrat menilai, “kubu gerembolan KLB Deli Serdang tidak menghormati pengadilan dan ini merupakan sikap memalukan,” ungkap Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. "Mereka mengajukan gugatan menggunakan surat kuasa palsu, lalu kemudian ketakutan sendiri begitu pemalsuan itu ketahuan. Benar-benar perilaku memalukan dan tidak menghargai institusi pengadilan di negeri ini," tambah Herzaky. Herzaky Mahendra Putra mengingatkan, pengadilan adalah institusi yang sangat terhormat, tempat para pencari keadilan memperjuangkan haknya berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk diketahui, gugatan perdata yang diajukan adalah tentang AD/ART Partai Demokrat 2020 dan Akta Notaris yang memuat AD/ART dan kepengurusan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Wil