Kemenko Marves Dorong Perairan Pedalaman Indonesia Segera Ditetapkan

- Sabtu, 1 Mei 2021 | 15:11 WIB

Indonesiadaily.co.id-Sejak 1985, setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982), dan konvensi tersebut memberikan lampu hijau untuk setiap negara pantai, termasuk Indonesia, menetapkan berbagai zona maritim, termasuk perairan pedalaman, Indonesia masih belum dapat memberikan informasi yang tegas lokasi perairan pedalamannya.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Basilio Dias Araujo, pada kesempatanmembuka Focus Grup Discussion (FGD) bertajuk Kepentingan Indonesia Untuk Menetapkan Perairan Pedalaman yang di inisiasi oleh Kemenko Marves di Bogor (30-04-2021). “Berbagai peraturan perundang-undangan serta regulasi terkait kewenangan Indonesia di zona maritim pasti menyebutkan perihal kedaulatan Indonesia atas perairan pedalaman.

Namun, seperti saya sebutkan sebelumnya, belum ada regulasi yang menetapkan dimana saja perairan pedalaman Indonesia,” ucap Deputi Basilio.

Menurutnya, urgensi adanya penetapan laut pedalaman juga menjadi fokus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang telah bersurat kepada sejumlah Lembaga terkait agar pada tahun 2021, area perairan pedalaman Indonesia dapat ditetapkan. “Melalui pelaksanaan FGD ini, diharapkan kita semua nantinya akan memiliki sebuah pandangan yang sama atas urgensi penetapan perairan pedalaman Indonesia,” harap Deputi Basilio.

Deputi Basilio pada kesempatan tersebut juga mengapresiasi kerja tim teknis yang telah mengidentifikasi berbagai calon perairan pedalaman Indonesia. Namun dirinya menekankan bahwa perlunya melengkapi berbagai data lainnya.

Menurut perwakilan Badan Informasi Geospasial, Eko Artanto, tim teknis telah melaksanakan kajian spasial dalam mengidentifikasi perairan pedalaman sejak tahun 2019 hingga pada April 2021 telah dilaksanakan kajian identifikasi garis penutup mulut sungai.

“Dari hasil kajian spasial identifikasi perairan pedalaman, terdapat 9 area calon teluk historis, 1.842 teluk yuridis, atau teluk yang telah memenuhi kriteria ditetapkan sebagai perairan pedalaman sesuai UNCLOS 1982,” papar Koordinator Pemetaan Batas Negara, Eko Artanto.

Terkait dengan segi keamanan dan pertahanan negara, Direktur Wilayah Pertahanan Ditjen Strahan Kementerian Pertahanan, Laksamana Pertama TNI Jaya Darmawan, mengatakan, “Hanya di perairan pedalaman saja Indonesia memiliki kedaulatan yang absolut tanpa adanya hak negara lain,” paparnya.

Menurut Dirwilhan, penetapan delimitasi perairan pedalaman di setiap kepulauan dianggap sangat penting dalam menjaga keamanan dan pertahanan negara.(*)

Editor: Ahmad Naafi

Tags

Terkini

ATG Wahyu Kenzo Beda dengan Pansaka

Kamis, 9 Maret 2023 | 16:23 WIB
X