Indonesiadaily.co.id-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel), menurunkan tim untuk mengusut tuntas kasus narapidana kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Empat Lawang.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Dadi Mulyadi, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (4/1/2022).
"Kasus narapidana yang kabur sudah cukup sering terjadi, untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi perlu dicari akar permasalahannya dan diselesaikan dengan tuntas," kata Dadi Mulyadi.
Menurut Dadi, seorang napi di Lapas Kelas II B Empat Lawang diketahui melarikan diri pada Minggu (2/1/222) sekitar pukul 12.30 WIB, dengan cara melompat pagar.
Napi Riansyah, warga Desa Lubuk Layang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumsel, merupakan napi kasus narkoba yang divonis sembilan tahun penjara dan baru menjalani hukuman penjara enam bulan.
Dadi menuturkan, tim yang diturunkan ke Lapas Empat Lawang sekarang ini sedang melakukan pemeriksaan petugas yang piket penjagaan untuk mengungkap fakta bagaimana napi tersebut bisa kabur.
Dadi menegaskan, jika dalam pemeriksaan ada unsur keterlibatan petugas membantu napi melarikan diri, akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan.
Artikel Terkait
Wujudkan Lapas Bersih Narkoba, Kemenkumham Sumsel Gandeng BNN
Lapas Lubuklinggau Berhasil Gagalkan Percobaan Pelarian Dua Napi
Divisi Pemasyarakatan Laksanakan Pelatihan Ketahanan Diri CPNS Lapas Kelas II Lubuk Basung dan Rutan Maninjau