Upah Minimum Pekerja 2023 Naik, Ini Persentase-nya

- Senin, 21 November 2022 | 08:02 WIB
Upah Minimum Pekerja 2023 (Pikiran-rakyat.com)
Upah Minimum Pekerja 2023 (Pikiran-rakyat.com)

Indonesiadaily.co.id - Upah minimum pekerja 2023 naik. Persentasenya kisaran 10 persen.

Untuk diketahui, penetapan Upah Minimum 2023 sudah selsai dan final dibahas oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Kebijakan baru soal penetapan upah minumum itu, tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, penghitungan terkait kenaikan gaji pekerja dipertimbangkan menggunakan formula hitung baru.

Dan aturan Kemnaker tserbut ditetapkan pada 16 november 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.

Dikutip dari laman Pikiran-rakyat.com (jaringan Indonesiadaily.co.id), dari artikel berjudul "Penetapan Upah Minimum 2023 Telah Diterbitkan, Maksimal Naik 10 Persen", data yang digunakan sebagai sumber dalam menentukan penghitungan upah minimum ini diambil dari lembaga berwenang yakni Badan Pusat Statistik (BPS).

Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 menjelaskan soal rumus formula baru penghitungan Upah Minimum yakni dengan rumus UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).

Penjelasan Rumus

UM (t+1) = upah minimum yang akan ditetapkan

UM(t) = upah minimum tahun berjalan

Penyesuaian nilai UM = penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α atau UM = Inflasi + (PE x α).

Merujuk Pasal 7 Ayat 1 Permenaker 18 Tahun 2022, penyesuaian nilai UM ini tidak boleh lebih dari 10 persen.

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," katanya.

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.(san/PR)

Halaman:

Editor: Alpadli Monas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPR Nilai Strategi KSAD Soal Penanganan Konflik Papua

Minggu, 24 September 2023 | 05:53 WIB

OJK Perkuat Kerjasama dengan FSC Korea dan CIFC

Senin, 4 September 2023 | 17:17 WIB
X