Indonesiadaily.co.id- Langgar keimigrasian, 25 orang WNI dideportasi dari Thailand.
25 orang tersebut merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
25 WNI yang dideportasi tersebut telah mendapat pendampingan dari KBRI Bangkok.
Sebagaimana dilansir kemlu.go.id, 24 Februari 2023, menyebutkan, 25 WNI yang menjadi PMI tersebut telah selesai menjalani proses hukum pelanggaran keimigrasian dan selanjutnya dideportasi oleh Pemerintah Thailand.
Pada 22 Februari 2023, KBRI Bangkok mendampingi 17 orang WNI/PMI bermasalah dan pada 23 Februari 2023 mendampingi 8 WNI/PMI.
Seluruh WNI/PMI ini direkrut secara non-prosedural kemudian masuk melalui Thailand dan dibawa ke wilayah Myanmar untuk bekerja melalui jalur tidak resmi.
KBRI Bangkok terus menghimbau agar WNI/PMI senantiasa mematuhi ketentuan apabila akan bekerja di luar negeri seperti adanya visa/izin kerja yang sah sebelum keberangkatan, kontrak kerja, serta perlindungan ketenagakerjaan lainnya. ***
Artikel Terkait
KBRI Paris Promosi Pencak Silat, Gelar Pelatihan Jurus Tunggal di Eropa
Hilang kontak, KBRI Ankara dan Tim Charlie Basarnas lakukan pencarian dua WNI