• Minggu, 24 September 2023

Wafat Dianiaya Majikannya, Mahkamah Tinggi Penang Malaysia Tetapkan Ahli Waris PMI Asal NTT

- Jumat, 17 Maret 2023 | 09:53 WIB
Konsul Jenderal RI di Penang Malaysia Bambang Suharto (tengah) dan tim dari Direktorat Perlindungan WNI Kemenlu bersama Yohana Banunaek (duduk di kursi) selaku ibu kandung dari almarhumah Adelina Lisao  (SMSI / Indonesiadaily.co.id)
Konsul Jenderal RI di Penang Malaysia Bambang Suharto (tengah) dan tim dari Direktorat Perlindungan WNI Kemenlu bersama Yohana Banunaek (duduk di kursi) selaku ibu kandung dari almarhumah Adelina Lisao (SMSI / Indonesiadaily.co.id)

Indoensiadaily.co.id- Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, Penang, Malaysia, pada 15 Maret 2023 pukul 09.00 waktu setempat melaksanakan Sidang Penetapan Ahli Waris dari mendiang Adelina Lisao.

Almarhum  Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal karena diduga dianiaya majikannya pada 2018.

Siaran pers KJRI Penang yang diterima Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Kamis (16/3/2023) menyebutkan, Sidang Penetapan Ahli Waris mendiang Adelina Lisao, yaitu Yohana Banunaek selaku ibunda dari Adelina Lisao.

Itu merupakan langkah awal untuk dapat melakukan tuntutan perdata kepada pihak yang bertanggung jawab atas kematian Adelina Lisao.

Sidang dipimpin oleh Tuan Eric Lau, Wakil Panitera Mahkamah Tinggi Pulau Pinang serta dihadiri langsung oleh Yohana Banunaek dan pendamping sekaligus penterjemah dari Ditnakerstrans Kabubaten Timor Tengah Selatan Provinsi NTT.

Selain itu hadir pula Konsul Jenderal RI Penang Bambang Suharto, tim dari Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri serta pengacara yang disewa oleh KJRI Penang dari Presgrave & Matthews.

Sesuai hukum di Malaysia, pada persidangan penetapan ini ahli waris dari Adelina Lisao diwajibkan untuk hadir secara langsung di pengadilan setempat dengan menunjukkan dokumen-dokumen asli yang diperlukan dan didampingi oleh pengacara setempat.

Disebutkan, Wakil Panitera telah menetapkan Yohana Banunaek sebagai ahli waris mendiang Adelina Lisao dan selanjutnya dapat melakukan tuntutan perdata kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kematian Adelina Lisao, sesuai hukum yang berlaku di Malaysia.

Dengan telah ditetapkannya Yohana Banunaek sebagai ahli waris, maka selanjutnya pengacara Presgrave & Matthews akan menyusun langkah-langkah hukum untuk mengajukan tuntutan perdata atas kematian Adelina Lisao.

Adelina sendiri adalah warga Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan NTT yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Pada 10 Februari 2018 dia ditemukan di rumah majikannya dengan kondisi luka memar di kepala, tangan dan kaki, diduga akibat penganiayaan serta adanya pembiaran (pengabaian).

Adelina meninggal dunia di Rumah Sakit Bukit Mertajam Pulau Pinang pada 11 Februari 2018, sehari setelah dibawa keluar dari rumah majikannya di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Penang.

Berdasarkan hasil post mortem dari RS Seberang Jaya, kepolisian mengatakan bahwa kematian Adelina disebabkan oleh kegagalan organ akibat anemia sekunder (multiorgan failure secondary to anemia).

Upaya mencari keadilan bagi Adelina melalui jalur hukum telah dilakukan hingga banding ke Mahkamah Persekutuan di Putrajaya.

Halaman:

Editor: Hery FR

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X