Oleh: Bahren Nurdin
(Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik)
Pemilihan umum adalah salah satu tonggak penting dalam proses demokrasi negeri ini.
Dalam beberapa tahun terakhir, kita telah menyaksikan perkembangan pesat dalam metode kampanye politik, khususnya melalui kampanye digital.
Dengan pemilihan umum tahun 2024 di depan mata, diskursus mengenai peran kampanye digital dalam proses politik Indonesia semakin relevan.
Dalam artikel singkat ini, saya akan diskusikan sekelumit apa itu kampanye digital, perbandingannya dengan kampanye konvensional, siapa yang menjadi sasarannya, seberapa efektifnya, dan dampaknya terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia.
Secara umum, kampanye dapat didefinisikan serangkaian upaya yang dilakukan oleh calon (anggota legislatif, presiden/wapres, perwakilan daerah atau kepala daerah) atau partai politik untuk mempengaruhi pemilih agar memilih mereka dalam pemilihan umum.
Ini mencakup berbagai kegiatan seperti pidato, iklan, pertemuan publik, dan lain-lain, yang bertujuan untuk menyebarkan pesan dan platform politik kepada pemilih.
Secara singkat, menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum DPR, DPD, DPRD, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program peserta pemilu.
Sedangkan pengertian kampanye menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.
Sementara itu, kampanye digital adalah jenis kampanye politik yang menggunakan platform dan alat digital untuk mencapai pemilih.
Ini termasuk media sosial, situs web, email, iklan online, dan berbagai bentuk komunikasi digital lainnya.
Kampanye digital memanfaatkan teknologi untuk berinteraksi dengan pemilih, mempromosikan pesan politik, dan memperluas jangkauan.
Perbedaan utama antara kampanye digital dan kampanye konvensional terletak pada media yang digunakan dan cara pesan disampaikan.
Kampanye konvensional biasanya melibatkan pertemuan fisik, spanduk, iklan televisi dan radio, sementara kampanye digital mengandalkan media sosial, situs web, dan email.
Kampanye digital juga lebih fleksibel dan dapat menyasar audiens yang lebih tepat sasaran berkat algoritma dan data pemilih yang tersedia.
Artikel Terkait
BERPOLITIK PRAKTIS: Jangan ‘Baper’
Kekuatan Data: Dukcapil dan Kualitas Data Pemilih
Membuka Pintu Digital Melalui Internet Pedesaan
PERAN MEDSOS PADA PEMILU 2024: Merekat atau Memecah?