DTKS yang Responsif

- Senin, 11 September 2023 | 08:59 WIB

Oleh: Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP
Tenaga Ahli Gubernur Bidang Tata Kelola Pemerintahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah terkait dengan kepastian data dalam pemberian Bantuan Sosial kepada masyarakat.

KPK secara resmi menegaskannya dalam Surat Edaran No. 11 Tahun 2020, tanggal 21 April 2020, yang mengatur penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam proses penyaluran Bantuan Sosial.

DTKS adalah sebuah sistem yang telah dipadankan dengan data kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Data tersebut dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang merupakan identifikasi tunggal bagi setiap warga negara.

Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan kepada penerima yang memenuhi syarat secara tepat dan adil.

Inisiatif ini sejalan dengan pelaksanaan rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK).

Dengan menggunakan DTKS yang terintegrasi dengan data kependudukan, pemerintah dapat memitigasi risiko penyalahgunaan, penyaluran ganda, atau kesalahan dalam pemberian bantuan sosial.

Langkah ini juga membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan sosial, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam pemberian bantuan sosial yang efektif dan efisien.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah sebuah sistem atau basis data yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk mengidentifikasi penerima bantuan sosial yang memenuhi syarat.

DTKS dirancang untuk mencatat informasi tentang keluarga atau individu yang berhak menerima bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Berencana (KB), dan program-program pro-poor lainnya.

Salah satu tujuan utama DTKS adalah untuk memastikan bahwa bantuan sosial dialokasikan dengan tepat sasaran dan mencapai mereka yang benar-benar membutuhkan.

Data dalam DTKS mencakup informasi tentang tingkat pendapatan, kondisi sosial, dan faktor-faktor lain yang digunakan untuk menilai apakah sebuah keluarga atau individu memenuhi kriteria untuk menerima bantuan sosial.

DTKS juga memiliki fungsi untuk memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih dalam penerimaan bantuan sosial, sehingga sumber daya publik tidak terbuang percuma.

Halaman:

Editor: Moh Mansyur

Artikel Terkait

Terkini

METAFORA BUNGA MENJELANG PEMILU

Minggu, 24 September 2023 | 07:07 WIB

Konsistensi dalam Branding Politik

Kamis, 14 September 2023 | 08:23 WIB

DTKS yang Responsif

Senin, 11 September 2023 | 08:59 WIB

PARPOL DAN PENDIDIKAN POLITIK

Minggu, 10 September 2023 | 13:13 WIB

PEMILU 2024: Menjaring Caleg Berkualitas

Jumat, 8 September 2023 | 07:52 WIB

MONEY POLITIC: Ancaman Pemilu 2024

Kamis, 7 September 2023 | 07:53 WIB

POLITIK IDENTITAS: Kekuatan atau Kelemahan?

Rabu, 6 September 2023 | 11:46 WIB

PEMILIH CERDAS, PEMIMPIN BERKUALITAS

Selasa, 5 September 2023 | 20:03 WIB

PERAN MEDSOS PADA PEMILU 2024: Merekat atau Memecah?

Minggu, 3 September 2023 | 16:22 WIB

KULIAH ATAU KERJA?

Jumat, 1 September 2023 | 09:18 WIB

Membuka Pintu Digital Melalui Internet Pedesaan

Jumat, 1 September 2023 | 09:12 WIB

REFORMASI SKRIPSI

Kamis, 31 Agustus 2023 | 09:28 WIB

Kekuatan Data: Dukcapil dan Kualitas Data Pemilih

Kamis, 24 Agustus 2023 | 08:17 WIB
X