Perusahaan Pers Startup Siap-siap Gigit Jari dengan Terbitnya Perpres Keberlanjutan Media

- Selasa, 21 Februari 2023 | 07:26 WIB
Sihono HT Ketua SMSI DIY & Founder Media Start Up wiradesa.co) (smsi)
Sihono HT Ketua SMSI DIY & Founder Media Start Up wiradesa.co) (smsi)

Oleh: Sihono HT (Ketua SMSI DIY, Founder Media Startup Wiradesa.co)

PRESIDEN Republik Indonesia (RI) berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Keberlanjutan Media.

Kini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Dewan Pers sedang berpacu, adu cepat, mengusulkan draft rencana perpres tersebut.

Ada dua usulan draft yang disodorkan ke Presiden.

Pertama, usulan dari Kemenkominfo draft R-Perpres tentang Kerja Sama Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Kedua, usulan Dewan Pers draft R-Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Kedua lembaga negara itu sepertinya tergopoh-gopoh, pengin secepat mungkin, memenuhi saran Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berpidato di puncak peringatan HPN 2023 di Medan, Sumatera Utara, Kamis 9 Februari 2023.

“Saran saya bertemu, kemudian dalam satu bulan ini harus selesai mengenai perpres ini. Jangan lebih dari satu bulan,” tegas Presiden Jokowi.

Memenuhi saran Presiden itu baik, tetapi akan lebih baik jika mendengarkan apa yang dirasakan pengelola perusahaan pers startup.

Perusahaan media kecil di Indonesia itu sekarang jumlahnya puluhan ribu.

Pengelola media kecil banting tulang, memeras keringat, dan kerja mati-matian untuk bisa bertahan di masa pandemi Covid-19 dan di era disrupsi.

Mereka para pimpinan di kedua lembaga negara itu sibuk menyusun peraturan ini peraturan itu, pedoman ini pedoman itu, yang semuanya dibiayai negara, kami-kami di lapangan pontang-panting melaksanakannya.

Dewan Pers yang diamanahi untuk mendata perusahaan pers (Pasal 15 ayat 2 butir g UU Nomor 40/1999 tentang Pers) justru membuat syarat verifikasi yang sulit untuk dipenuhi perusahaan media startup.

Kami sendiri tidak sulit memenuhi dua syarat utama untuk verifikasi, yakni berbadan hukum Indonesia dan pemimpin redaksinya memiliki kartu wartawan utama.

Halaman:

Editor: Hery FR

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bercermin pada Garuda Muda

Senin, 22 Mei 2023 | 11:04 WIB

Tilang Manual Lagi…

Jumat, 19 Mei 2023 | 07:02 WIB

Jarimu, Jerujimu; Primitivisme Intelektual

Kamis, 4 Mei 2023 | 11:47 WIB

Ketika Puisi Memprovokasi

Minggu, 30 April 2023 | 06:27 WIB

Darah Kami Sudah Halal, Bung !

Kamis, 27 April 2023 | 11:48 WIB

Indihome Ditarik Telkomsel, Saham Telkom Naik

Jumat, 21 April 2023 | 00:45 WIB

Perbedaan Itu Rahmat

Jumat, 21 April 2023 | 00:30 WIB

Munaf Memilih Jadi Orang Jujur

Kamis, 20 April 2023 | 02:17 WIB

Maaf, dan Dorongan Mudik Lebaran

Sabtu, 15 April 2023 | 18:58 WIB

Tekanan Stres dan Penyakit Wartawan

Jumat, 14 April 2023 | 23:11 WIB

Catatan Hendry Ch Bangun - Profesi kita dan ghibah

Kamis, 13 April 2023 | 20:51 WIB

Revolusi Dimulai dari Meja Makan

Selasa, 11 April 2023 | 22:45 WIB
X