Pendataan Memang Bukan Pendaftaran, Catatan Hendry Ch Bangun

- Rabu, 22 Februari 2023 | 09:51 WIB
Hendry CH Bangun  (ft ist/indonesiadaily.co.id)
Hendry CH Bangun (ft ist/indonesiadaily.co.id)

SAYA sebenarnya tidak ingin seperti berpolemik dengan Wina Armada Sukardi, pakar hukum pers yang dua periode menjadi anggota Dewan Pers dan pernah menjabat Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, terkait artikelnya

“Tidak Ada Kewajiban Perusahaan Pers Mendaftar di Dewan Pers”.

Mengapa? Ada dua alasan. Pertama, saya sudah selesai bertugas di Dewan Pers setelah menjadi anggota dua kali dan terakhir menjabat sebagai Wakil Ketua.

Kedua, pandangan seperti itu pun pernah disampaikan ahli pers Kamsul Hasan yang juga lama menjadi pengurus PWI.

Baca Juga: KEMERDEKAAN PERS: Dewan Pers Dilarang Minta Perusahaan Pers Melakukan Pendaftaran

Apa yang disampaikan itu betul adanya, dasarnya Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers, yang kalau merujuk ke Pasal 15 ayat (g) mengatakan salah satu fungsi Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers. Jadi yang ada adalah fungsi Dewan Pers.

Tidak ada kewajiban perusahaan pers untuk mendaftarkan diri. Sifatnya satu arah, bukan resiprokal. Karena beberapa orang bertanya, tulisan itu dimuat di banyak media siber khususnya yang pimpinan atau pemiliknya dari PWI, saya perlu merasa menulis supaya tidak timbul salah faham karena seolah mempertentangkan pendataan dan pendaftaran yang memang berbeda.

UU 40/1999 yang dibuat saat terjadi euphoria reformasi memang dibuat sebebas mungkin akibat trauma dari era Orde Baru yang dengan berbagai upaya ingin membungkam pers.

Baca Juga: Perusahaan Pers Startup Siap-siap Gigit Jari dengan Terbitnya Perpres Keberlanjutan Media

Oleh karena itu salah satu wujud dari betapa hebatnya UU 40/1999 ini adalah tidak ada turunannya entah itu berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Instruksi Presiden, dst.

Kalaupun akhirnya ada, maka aturan yang dibuat haruslah berupa swa regulasi yang dibuat masyarakat pers sendiri, difasilitasi Dewan Pers, sebagaimana disebut di Pasal 15 ayat (f) UU 40/1999. Dengan prinsip dari, oleh, dan untuk pers itu sendiri. Atur sendiri, ya ikuti dan taati, apabila sudah semua sepakat menjadikannya sebagai aturan.

Salah satu tonggak dari kekompakan masyarakat pers dalam mengatur dirinya sendiri itu, tertuang di Piagam Palembang 2010 yang ditandatangani pimpinan media arus utama Indonesia di Hari Pers Nasional 2010 di Sumatera Selatan.

Baca Juga: Apalah Arti Media Kalau Sudah Mati, Catatan Hendry Ch Bangun

Kala itu, media cetak masih berjaya sehingga kerelaan, keikhlasan untuk diatur oleh Dewan Pers, secara simbolis melambangkan sikap dari sebagian besar masyarakat pers Indonesia.

Halaman:

Editor: Hery FR

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bercermin pada Garuda Muda

Senin, 22 Mei 2023 | 11:04 WIB

Tilang Manual Lagi…

Jumat, 19 Mei 2023 | 07:02 WIB

Jarimu, Jerujimu; Primitivisme Intelektual

Kamis, 4 Mei 2023 | 11:47 WIB

Ketika Puisi Memprovokasi

Minggu, 30 April 2023 | 06:27 WIB

Darah Kami Sudah Halal, Bung !

Kamis, 27 April 2023 | 11:48 WIB

Indihome Ditarik Telkomsel, Saham Telkom Naik

Jumat, 21 April 2023 | 00:45 WIB

Perbedaan Itu Rahmat

Jumat, 21 April 2023 | 00:30 WIB

Munaf Memilih Jadi Orang Jujur

Kamis, 20 April 2023 | 02:17 WIB

Maaf, dan Dorongan Mudik Lebaran

Sabtu, 15 April 2023 | 18:58 WIB

Tekanan Stres dan Penyakit Wartawan

Jumat, 14 April 2023 | 23:11 WIB

Catatan Hendry Ch Bangun - Profesi kita dan ghibah

Kamis, 13 April 2023 | 20:51 WIB

Revolusi Dimulai dari Meja Makan

Selasa, 11 April 2023 | 22:45 WIB
X