Analisis Pilihan Masyarakat Terhadap Tahun Politik 2024, Rutinitas atau Kualitas

- Senin, 27 Februari 2023 | 00:06 WIB
Analisis Pilihan Masyarakat Terhadap Tahun Politik 2024 Oleh Kurniadi Aris (Ady Praja/Indonesiadaily.co.id)
Analisis Pilihan Masyarakat Terhadap Tahun Politik 2024 Oleh Kurniadi Aris (Ady Praja/Indonesiadaily.co.id)

Oleh:
Kurniadi Aris
Advokat/ Dosen IAIN Kerinci


NEGARA Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) sebagaimana yang di atur dalam Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945.

Selanjutnya UUD NRI 1945 merupakan Hukum terteninggi dalam konsep negara hukum (Primary Law).

Menurut F.J. Stahl, kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Negara hukum adalah 1. Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia; 2. Pemisahan kekuasaan Negara; 3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang; 4. Adanya Peradilan Administrasi.

Dengan adanya empat ciri negara hukum menurut sthal pada poin ke 2 (dua) menyatakan ciri negara hukum tersebut adalah adanya pemisihan kekuasan.

Berbicara pemisahan kekuasaan tentu kita tidak bisa melpaskan diri konsep Trias Polica yang di usung oleh Mostesque.

Dalam konsep pemisahan kekuasaan Trias Politica kekuasaan dalam suatu negara di bagi menjadi 3 (tiga) elemen, 1. Kekeuasaan Eksekutif, 2. Kekuasaan Legislatif, 3. Kekuasaan Yudikatif.

Pemisahan ini menurut Mostesque ditujukan agar tidak ada kekuasaan yang semena-mena dari negara.

Sejarah telah membuktikan kuasaan yang terlalu besar akan menjadikan bencana kepada sebuah bangsa dan negara, belum kering tinta sejarah mencatat bagaimana Raja Louis XVI beserta istrinya Pada 20 Januari 1793, Raja Louis XVI dinyatakan bersalah dengan dalih pengkhianatan.

Ia dijatuhi hukuman mati dan di Penggal kepalanya dihadapan rakyat Perancis. Hal ini disebabkan kekuasaan yang begitu besar pada raja Loius XVI yang membuat dirinya lepas Kendali (Out Of Control ), sehingga memimpin dengan cara-cara otoriter.

Raja Louis XVI menindas rakayatnya sendiri sehingga melahirkan pemberontakan oleh rakyatnya. selanjutnya semua rangakaian peristiwa ini menjadi ihwal atau sebab terjadinya revolusi di Perancis.

Terkait dengan itu dengan konsep trias politica untuk menghindari kekuasaan yang terlalu besar yang dimiliki negara, sehingga kekuasaan dalam sebuah negara harus di bagi eksekutif berfungsi untuk menjalankan perintahan, legislatif sebagai manifestasi suara rakyat dengan kewenagan, Pengangaran,Pengawasan dan Legislasi.

Selanjutnya untuk memilih Eksekutif dan Legislatif dibutuhkan mekanisme ketata negraan yang legal dan konstitusional untuk memilih eksekutif dan legislatif, dalam konteks negara Indonesia hal ini yang disebut dengan Pemilihan Umum (Pemilu).

Dasar hukum Pemilu sendiri adalah ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Halaman:

Editor: Hery FR

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Petugas Pajak dalam Sejarah

Jumat, 31 Maret 2023 | 03:32 WIB

Algoritma Secangkir Kopi

Kamis, 30 Maret 2023 | 03:24 WIB

Demokrasi di Warung Kopi

Rabu, 29 Maret 2023 | 02:46 WIB

Kopi, Budak, dan Multatuli

Selasa, 28 Maret 2023 | 03:56 WIB

Latte, Elon Musk, dan Repertoar Barista

Jumat, 24 Maret 2023 | 03:27 WIB

Mengunjungi Magetan, Catatan Hendry Ch Bangun

Minggu, 19 Maret 2023 | 09:23 WIB

Lelaki Maskulin Beraroma Sexy

Selasa, 14 Maret 2023 | 07:27 WIB

Kopi, Dunia Fantasi Lelaki

Minggu, 12 Maret 2023 | 10:15 WIB

Blackpink, Kaum Muda dan Nasionalisme

Sabtu, 11 Maret 2023 | 21:17 WIB

Resep Kopi Lelaki Microwave

Kamis, 9 Maret 2023 | 08:35 WIB

Romansa Wanita, Kopi dan Coklat

Rabu, 8 Maret 2023 | 07:11 WIB

Kopi, Anggur Para Sufi

Selasa, 7 Maret 2023 | 07:03 WIB
X