Oleh:
Kurniadi Aris
Advokat/ Dosen IAIN Kerinci
NEGARA Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) sebagaimana yang di atur dalam Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945.
Selanjutnya UUD NRI 1945 merupakan Hukum terteninggi dalam konsep negara hukum (Primary Law).
Menurut F.J. Stahl, kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Negara hukum adalah 1. Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia; 2. Pemisahan kekuasaan Negara; 3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang; 4. Adanya Peradilan Administrasi.
Dengan adanya empat ciri negara hukum menurut sthal pada poin ke 2 (dua) menyatakan ciri negara hukum tersebut adalah adanya pemisihan kekuasan.
Berbicara pemisahan kekuasaan tentu kita tidak bisa melpaskan diri konsep Trias Polica yang di usung oleh Mostesque.
Dalam konsep pemisahan kekuasaan Trias Politica kekuasaan dalam suatu negara di bagi menjadi 3 (tiga) elemen, 1. Kekeuasaan Eksekutif, 2. Kekuasaan Legislatif, 3. Kekuasaan Yudikatif.
Pemisahan ini menurut Mostesque ditujukan agar tidak ada kekuasaan yang semena-mena dari negara.
Sejarah telah membuktikan kuasaan yang terlalu besar akan menjadikan bencana kepada sebuah bangsa dan negara, belum kering tinta sejarah mencatat bagaimana Raja Louis XVI beserta istrinya Pada 20 Januari 1793, Raja Louis XVI dinyatakan bersalah dengan dalih pengkhianatan.
Ia dijatuhi hukuman mati dan di Penggal kepalanya dihadapan rakyat Perancis. Hal ini disebabkan kekuasaan yang begitu besar pada raja Loius XVI yang membuat dirinya lepas Kendali (Out Of Control ), sehingga memimpin dengan cara-cara otoriter.
Raja Louis XVI menindas rakayatnya sendiri sehingga melahirkan pemberontakan oleh rakyatnya. selanjutnya semua rangakaian peristiwa ini menjadi ihwal atau sebab terjadinya revolusi di Perancis.
Terkait dengan itu dengan konsep trias politica untuk menghindari kekuasaan yang terlalu besar yang dimiliki negara, sehingga kekuasaan dalam sebuah negara harus di bagi eksekutif berfungsi untuk menjalankan perintahan, legislatif sebagai manifestasi suara rakyat dengan kewenagan, Pengangaran,Pengawasan dan Legislasi.
Selanjutnya untuk memilih Eksekutif dan Legislatif dibutuhkan mekanisme ketata negraan yang legal dan konstitusional untuk memilih eksekutif dan legislatif, dalam konteks negara Indonesia hal ini yang disebut dengan Pemilihan Umum (Pemilu).
Dasar hukum Pemilu sendiri adalah ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Artikel Terkait
Apalah Arti Media Kalau Sudah Mati, Catatan Hendry Ch Bangun
Di Balik Mega Korupsi ASABRI Sudah waktunya Polri Mengelola Dana Pensiun Sendiri
Perusahaan Pers Startup Siap-siap Gigit Jari dengan Terbitnya Perpres Keberlanjutan Media
KEMERDEKAAN PERS: Dewan Pers Dilarang Minta Perusahaan Pers Melakukan Pendaftaran
Kebudayaan Kopi Gelombang Ketiga