PADA 27 Februari lalu Dewan Pers mengeluarkan Siaran Pers berjudul “Pendaftaran Tidak Sama dengan Pendataan”, karena banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers, sehingga “beberapa media beranggapan tidak perlu lagi adanya verifikasi perusahaan media / pers oleh Dewan Pers.
Siaran Pers ini bersifat klarifikasi, agar duduk persoalan jelas.
Tetapi banyak rekan pengelola media massa malah dibuat bingung dan bertanya-tanya seperti tercermin di beberapa grup WA. Saya juga termasuk ditanyai pendapat teman dari daerah.
Saya jelaskan, prinsipnya verifikasi itu bersifat sukarela, mau diverifikasi bagus, tidak ya tidak apa-apa, yang pasti kedua pilihan ada konsekuensinya. Itu saja. Jadi tidak usah bingung, baca dan teliti saja UU No. 40 1999 tentang Pers, itu sudah cukup.
Namun saya juga ingin mengklarifikasi siaran pers tersebut, supaya ada gambaran, dan syukur kalau bisa meringankan beban pikiran teman-teman di daerah.
***
Ada lima butir Siaran Pers bernomor No.07/SP/DP/II/2023, yang menurut saya, justru malah sebagian membuat persoalan tidak jelas, karena tidak memahami substansi dari Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999 tentang Pers, dan memasukkan tafsir dan opini yang ke luar konteks UU itu sendiri.
Poin satu berbunyi begini:
!. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.
Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga manapun termasuk ke Dewan Pers.
Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers.
Poin ini harusnya singkat saja, ditegaskan bahwa di dalam UU no 40/1999, tidak ada pendaftaran.
Kutipan lengkap Pasal 9 ayat (1) “setiap warga negara dan negara berhak mendirikan perusahaan pers”, kemudian ayat (2) “setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
”Terkait Kode Etik Jurnalistik bunyi UU No40/199 Pasal 7 ayat (2) “wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik”.
Artikel Terkait
Dibuang di UU Pers, Dipunggut ke dalam KUHP
Harapan Dari Hari Pers Nasional, Catatan Hendry Ch Bangun
Kenapa Publisher Right Platform Digital Sepatutnya Ditolak Masyarakat Pers?
Apalah Arti Media Kalau Sudah Mati, Catatan Hendry Ch Bangun
Analisis Pilihan Masyarakat Terhadap Tahun Politik 2024, Rutinitas atau Kualitas