Oleh : Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP
Tenaga Ahli Gubernur Bidang Tata Kelola Pemerintahan
HASIL rekapitulasi data pemilih sementara (DPS) Tahun 2024 telah ditetapkan secara nasional pada 18 April 2023 (https://dukcapil.kemendagri.go.id. 02/05/2023).
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerjasama menuntaskan masalah data pemilih Pemilu Presiden, Legislatif, dan Kepala Daerah yang bakal diselenggarakan tahun 2024 mendatang.
Data Pemilih dari Pemilu ke Pemilu masih menjadi persoalan, karena berhubungan langsung dengan hasil Pemilu dan kesiapan logistik.
Seluruh Dispendukcapil di daerah telah diinstruksikan untuk all out dan proaktif melayani warga. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa data pemilih terkini dan akurat, sehingga proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan adil.
Kerja sama erat antara Ditjen Dukcapil dan KPU menjadi landasan utama dalam menghadapi permasalahan data pemilih yang mungkin muncul.
Langkah pertama adalah mengevaluasi hasil DPS dengan cermat, memastikan keakuratan dan keabsahan setiap entri data.
Setelah itu, dilakukan pembaruan data pemilih yang mungkin mengalami perubahan alamat, status perkawinan, dan faktor lainnya yang dapat memengaruhi kelayakan pemilih.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah menjadi pijakan hukum yang mendasari proses pemutakhiran daftar pemilih secara berkelanjutan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan hasil dari penyusunan daftar pemilih sebagai dasar dalam melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih secara berkelanjutan, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan seperti Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 58 Ayat 1, dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021.
Dalam konteks ini, Surat Edaran KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, tanggal 21 April 2021, mengenai perubahan dari surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, terkait dengan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2021, telah menggarisbawahi pentingnya kerja sama dalam melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan.
Surat edaran ini menunjukkan bahwa KPU di tingkat kabupaten/kota diharapkan menjalin koordinasi secara berkala dengan instansi pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab terkait administrasi kependudukan.
Salah satu tantangan utama yang sering dihadapi dalam setiap pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) adalah penyusunan daftar pemilih yang masih menghadapi kendala dalam hal akurasi, komprehensifitas, dan kelengkapan data.
Prinsip komprehensif ini mengacu pada prinsip bahwa semua warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih harus diakomodasi dalam hak pilih mereka.
Artikel Terkait
MENGUBAH PARADIGMA MINAT BACA: Tidak Harus Buku Cetak
BERPOLITIK PRAKTIS: Jangan ‘Baper’
Memaknai HUT RI Melalui Lensa Demokrasi: Refleksi Partai Politik dan Pemilu Serentak 2024
Peran Sentral Pilar-Pilar Sosial dalam Pelayanan Sosial yang Berkelanjutan
Work From Home (WFH): Solusi atau Masalah?