Tantangan dan Solusi dalam Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil di Provinsi Jambi

- Senin, 28 Agustus 2023 | 08:41 WIB
Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP
Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP


Oleh : Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP
Tenaga Ahli Gubernur Bidang Tata Kelola Pemerintahan

Indonesia memiliki 2.161 komunitas adat per 9 Agustus 2022, yang tersebar luas di berbagai wilayah.

Dari jumlah tersebut, komunitas adat terbanyak terdapat di Kalimantan, dengan 750 komunitas. Di Sulawesi, terdapat 649 komunitas adat, sementara di Sumatera terdapat 349 komunitas.

Wilayah Maluku memiliki 175 komunitas adat, sementara di Bali dan Nusa Tenggara terdapat 139 komunitas adat.

Di Papua, tercatat ada 54 komunitas adat, sementara di Jawa terdapat 45 komunitas adat (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) tahun 2022).

Keberagaman ini mencerminkan kekayaan budaya dan warisan tradisional yang dimiliki oleh Indonesia.

Namun, juga menunjukkan kompleksitas dalam mengelola hak-hak, perlindungan, dan pemberdayaan komunitas adat di seluruh wilayah.

Tingginya jumlah komunitas adat di Indonesia, seperti yang tercatat hingga 9 Agustus 2022, mencerminkan keragaman budaya dan keberagaman etnis di seluruh negeri.

Setiap komunitas adat memiliki ciri khas, bahasa, adat istiadat, serta pengetahuan tradisional yang kaya.

Namun, di balik kekayaan ini seringkali terdapat tantangan dan kesulitan yang perlu diatasi guna memastikan keberlangsungan budaya dan kehidupan komunitas tersebut.

Dalam konteks Provinsi Jambi, Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Provinsi Jambi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kekayaan budaya dan keberagaman social.

Data yang dirilis oleh Dinas Sosial, Penduduk, dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi pada tahun 2023 mengungkapkan bahwa ada sekitar 4.781 individu yang merupakan bagian dari komunitas ini.

Mereka tersebar di 6 kabupaten ((Bungo,Tebo, Merangin, Sarolangun, Batang Hari, Tanjab Barat), 23 kecamatan, dan 46 desa di Provinsi Jambi.

Jumlah tersebut mengindikasikan keberadaan sejumlah kelompok masyarakat yang menjaga tradisi dan pengetahuan turun-temurun.

Angka ini mencerminkan pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap komunitas adat dalam konteks lokal, terutama dalam menghadapi perubahan sosial, politik, ekonomi, dan lingkungan yang terus berkembang.

Halaman:

Editor: Moh Mansyur

Artikel Terkait

Terkini

METAFORA BUNGA MENJELANG PEMILU

Minggu, 24 September 2023 | 07:07 WIB

Konsistensi dalam Branding Politik

Kamis, 14 September 2023 | 08:23 WIB

DTKS yang Responsif

Senin, 11 September 2023 | 08:59 WIB

PARPOL DAN PENDIDIKAN POLITIK

Minggu, 10 September 2023 | 13:13 WIB

PEMILU 2024: Menjaring Caleg Berkualitas

Jumat, 8 September 2023 | 07:52 WIB

MONEY POLITIC: Ancaman Pemilu 2024

Kamis, 7 September 2023 | 07:53 WIB

POLITIK IDENTITAS: Kekuatan atau Kelemahan?

Rabu, 6 September 2023 | 11:46 WIB

PEMILIH CERDAS, PEMIMPIN BERKUALITAS

Selasa, 5 September 2023 | 20:03 WIB

PERAN MEDSOS PADA PEMILU 2024: Merekat atau Memecah?

Minggu, 3 September 2023 | 16:22 WIB

KULIAH ATAU KERJA?

Jumat, 1 September 2023 | 09:18 WIB

Membuka Pintu Digital Melalui Internet Pedesaan

Jumat, 1 September 2023 | 09:12 WIB

REFORMASI SKRIPSI

Kamis, 31 Agustus 2023 | 09:28 WIB

Kekuatan Data: Dukcapil dan Kualitas Data Pemilih

Kamis, 24 Agustus 2023 | 08:17 WIB
X