Oleh : Rizkhi Dwi Stiawan (Kader HIMSAK)
Selamat ulang tahun Kabupaten Kerinci, di usia yang ke-63 masih layakkah Kerinci dijuluki "Tanah Surga"? Kabupaten Kerinci diresmikan sebagai daerah otonom sejak 10 November 1958, rentetan perjalanan dalam pembangunannya telah dilalui dengan berbagai tantangan dan persoalan.
Tentu semua pihak berperan dalam pembangunan bumi Kerinci, tetapi yang memiliki peran vital dalam pembangunan adalah pemangku kebijakan dalam hal ini pemerintah.
Warga kerinci bahkan daerah lain sering menjuluki Kerinci sebagai Tanah Surga, dimana tersimpan banyak sekali potensi alam dan juga peradaban didalamnya. Hanya saja belum ada langkah serius untuk menindaklanjuti hal tersebut. Masih berkecimpung dalam wacana yang terkesan tidak memiliki konsep yang jelas dan masih mengambang.
Belum lagi ketimpangan pembangunan infrastruktur, masuknya perusahaan yang mengancam kelestarian lingkungan jangka pendek, menengah, maupun panjang, masyarakat adat juga terseret dalam kepentingan itu. Kembali lagi kita ke pokok pembahasan, masih pantaskah kita menuduh kerinci adalah “Tanah Surga" ?
Untuk membantah hal tersebut tentunya sangat tidak mungkin, karena tidak bisa dipungkiri lagi bahwa kerinci memang layak dijuluki Sekepal Tanah Surga, alamnya yang hijau, sejuk, dengan pemandangan perbukitan yang mengelilingi pemukiman warga, dihiasi Gunung Kerinci yang merupakan gunung api tertinggi di Indonesia, Danau Gunung Tujuh yang juga danau kaldera tertinggi Asia Tenggara, dan juga banyak sekali potensi alam dan wisata yang tidak disebutkan dalam tulisan ini.
Sangat disayangkan keberadaan alam yang indah beserta penghuninya terancam dalam beberapa waktu ke depan. Akhir-akhir ini sudah banyak sekali pemberitaan tentang perusakan lingkungan hidup di Kabupaten Kerinci maupun Kota Sungai Penuh.
Seperti Illegal Logging atau penebangan hutan secara liar, Pembakaran lahan, galian C illegal, pencemaran sungai, pengolahan sampah yang amburadul dan masih banyak yang lainnya. Jika pembaca menanyakan referensi penulis tentang kasus-kasus tersebut, langsung cek saja di media online masing-masing kita. Akibat daripada ulah manusia tadi berpotensi menimbulkan bencana, berikut penulis akan ulas satu per satu.
Illegal Logging (Penebangan hutan secara liar)