Catatan Ketua MPR RI : Menuju Endemi, Ikhtiar Merdeka dari COVID-19

- Sabtu, 26 Maret 2022 | 20:52 WIB

Penulis : Bambang Soesatyo Ketua MPR RI/Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka

DENGAN ditemukannya kasus baru COVID-19 akibat penularan subvarian Omicron BA.2, akhir dari durasi pandemi COVID-19 mungkin saja sulit diprediksi. Fakta ini hendaknya tidak mengendurkan tekad dan semangat semua komunitas untuk siap bertransisi ke endemi sebagai ikhtiar bersama merdeka dari virus SARS-CoV-2.

Kementerian Kesehatan RI sudah memastikan subvarian Omicron BA.2 telah menyebar di dalam negeri. Bahkan, per jumlah, pasiennya cukup banyak. Kalau di Hongkong Omicron varian BA.2 memicu lonjakan jumlah kasus,  tidak demikian di Indonesia.

Sebagaimana dikemukakan Kementerian Kesehatan, subvarian Omicron BA.2  untuk sementara ini belum memicu lonjakan jumlah kasus baru. Namun, berpijak pada pemahaman bahwa virus mudah bermutasi dan menghadirkan ancaman baru, semua komunitas didorong untuk tetap mewaspadai potensi penularan subvarian Omicron BA.2 maupun varian lainnya

Ingat bahwa tak lama lagi, masyarakat akan memasuki bulan suci Ramadhan untuk melaksanakan ibadah puasa. Maka, tetaplah patuh pada protokol kesehatan (Prokes) agar pada saatnya nanti semua komunitas dapat melaksanakan ibadah Puasa Ramadhan dalam keadaan sehat walafiat.

Apalagi, selepas pekan kedua Maret 2022, perkembangannya cenderung membaik.  Laporan dari Satgas penanganan COVID-19 menyebutkan bahwa jumlah pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit terus berkurang dalam skala yang signifikan. Indikator bed occupancy rate (BOR) konsisten di bawah 20 persen.

Keadaan yang terus membaik akan menjadi modal bersama untuk segera bertransisi ke endemi, sebagaimana yang sudahditerapkan di sejumlah negara. Selain faktor kepatuhan publik pada Prokes, modal bersama lainnya adalah data tentang perkembangan antibodi COVID-19 di tengah masyarakat.  

Pada Jumat (18/3), Pemerintah merilis hasil survei serologi Covid-19. Sruvei menyebutkan bahwa 90 persen penduduk Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19. Survei ini hasil kerjasama Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri dan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM-UI).

Sebelumnya, sejumlah institusi yang kompeten, seperti Satgas COVID-19 dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pun sudah memprediksi bahwa  fase transisi ke endemi di Indonesia bisa terwujud antara satu hingga tiga bulan ke depan. Semua orang pasti berharap transisi itu segera terlaksana, karena siapa pun pasti ingin cepat-cepat merdeka dari ancaman virus Corona.

Tentu saja bertransisi ke endemi tetap harus dilandasi prinsip kehati-hatian.  Paling utama, semua komunitas hendaknya mau untuk tetap bersikap realistis bahwa durasi pandemi belum berakhir, karena masih ada potensi mutasi virus yang memunculkan varian baru. Maka, konsistensi kepatuhan pada Prokes harus tetap terjaga. Dengan bersikap realistis, semua komunitas secara tidak langsung telah berikhtiar menekan angka penularan COVID-19 sekaligus mempercepat fase transisi ke endemi.

Kepatuhan pada Prokes  tidak selalu berarti membatasi ruang gerak masyarakat. Setiap orang tetap disarankan untuk melakukan kegiatan-kegiatan produktif dengan mengutamakan kewaspadaan dan kehati-hatian. Selama masa pandemi, mobilitas masyarakat harus beradaptasi dengan pembatasan sosial plus beragam aturan atau Prokes. Semua komunitas diminta taat, demi meminimalisir dampak penyebaran virus SARS-CoV-2 dengan berbagai varian-nya.

Setelah lebih dua tahun 'dibelenggu' ketidakpastian, kini semua komunitas didorong untuk menatap secercah harapan untuk merdeka dari ancaman dan perasaan was-was terpapar COVID-19 yang durasinya tak kunjung berujung. Harapan itu ditandai dengan langkah dan kebijakan pemerintah yang mulai melakukan pelonggaran terhadap mobilitas masyarakat. Rangkaian pelonggaran itu menjadi awal fase transisi menuju endemi Covid-19.

Sejumlah persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan seluruh moda transportasi (darat, laut, dan udara) telah dieliminasi. Misalnya, syarat atau keharusan menyodorkan bukti hasil negatif tes antigen atau PCR yang sudah ditiadakan. Namun, rangkaian pelonggaran itu tetap mewajibkan kepatuhan pada Prokes). Mulai Senin (14/3/2022), misalnya, PT KAI sudah melepas tanda jaga jarak pada tempat duduk di gerbong-gerbong KRL. Demikian juga dengan PT MRT Jakarta (Peseroda), yang sama-sama memberlakukan penumpang maksimal 100 persen, atau sekitar 86 orang per gerbong.

Kebijakan ini mengacu pada SE Kemenhub Nomor 25/2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2. Tak hanya pada transportasi, kebijakan yang sama juga diberlakukan pada semua kompetisi olahraga, yang sudah boleh dihadiri penonton dengan syarat tertentu, yakni sudah mendapatkan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi ketika masuk stadion.  

Halaman:

Editor: Red- Indonesiadaily

Tags

Terkini

Bercermin pada Garuda Muda

Senin, 22 Mei 2023 | 11:04 WIB

Tilang Manual Lagi…

Jumat, 19 Mei 2023 | 07:02 WIB

Jarimu, Jerujimu; Primitivisme Intelektual

Kamis, 4 Mei 2023 | 11:47 WIB

Ketika Puisi Memprovokasi

Minggu, 30 April 2023 | 06:27 WIB

Darah Kami Sudah Halal, Bung !

Kamis, 27 April 2023 | 11:48 WIB

Indihome Ditarik Telkomsel, Saham Telkom Naik

Jumat, 21 April 2023 | 00:45 WIB

Perbedaan Itu Rahmat

Jumat, 21 April 2023 | 00:30 WIB

Munaf Memilih Jadi Orang Jujur

Kamis, 20 April 2023 | 02:17 WIB

Maaf, dan Dorongan Mudik Lebaran

Sabtu, 15 April 2023 | 18:58 WIB

Tekanan Stres dan Penyakit Wartawan

Jumat, 14 April 2023 | 23:11 WIB

Catatan Hendry Ch Bangun - Profesi kita dan ghibah

Kamis, 13 April 2023 | 20:51 WIB

Revolusi Dimulai dari Meja Makan

Selasa, 11 April 2023 | 22:45 WIB
X