Dibuang di UU Pers, Dipunggut  ke dalam KUHP

- Sabtu, 31 Desember 2022 | 07:51 WIB

 

Oleh Wina Armada Sukardi (*)  

Indonesiadaily.co.id -KALAU  saja Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan telah berlaku, tak pelak lagi pejabat Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Erma Yulihastin, kemungkinan besar bakal ditangkap, ditahan lantas diadili. Apa pasal rupanya? Erma dapat dinilai telah menyebarkan berita tidak pasti, berlebih-lebihan atau tidak lengkap ikhwal kemungkinan terjadinya badai  besar, tapi sama sekali tidak terbukti.

Sebelumnya diprediksi bakal adanya badai besar melanda Jabodetabek “Ramalan” ini awalnya disampaikan peneliti Klimatologi BRIN, Erma Yulihastin, setelah menganalisa data dari Satellite Disaster Early Warning System (Sadewa). Menurut Emmy kepada publik, akan ada badai dahsyat yang datang dari Samudera Hindia dan menyapu wilayah Jabodetabek. Lantas dia pun dengan tegas mengingatkan agar warga yang tinggal di Jabodetabek bersiap.

"Warga Jabodetabek, dan khususnya Tangerang atau Banten, mohon bersiap dengan hujan ekstrem dan badai dahsyat pada 28 Desember 2022," kicau Erma, di akun Twitter miliknya, @Eyulishatin, Selasa (27/12).

Baca Juga: Febri Diansyah Tunjukkan Bukti Yoshua

Tentu saja berita atau pemberitahuan ini bikin banyak  pihak heboh. Berita itu cepat menyebar kemana-mana. Jadi perbincangan utama masyarakat kala itu. Pendeknya, warga panik.

Para  banyak karyawan dijadikan  bekerja dari rumah /WFH, bahkan ada yang diliburkan. Banyak rencana rapat,  dianjurkan untuk diubah cukup melalui zoom saja. Pertemuan bisnis, dinas, pertemanan dan persaudaraan ditunda. Banyak yang mau libur dibatalkan. 

Apalagi sesudah adanya “prediksi” itu, penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi yang nampaknya “menghormati”

prediksi lembaga resmi pemerintah itu,  sampai menyarankan para karyawan yang bekerja di Ibu Kota agar melakukan work from home (WFH) alias kerja di rumah.

Ternyata, oh, ternyata, “prediksi” BRIN  soal adanya badai besar yang akan melanda kawasan Jakarta dan sekitarnya pada 28 Desember kemarin, meleset. Tak ada badai yang melanda Jakarta seharian pada saat itu. Ibu Kota dan sekitarnya memang betul diguyur hujan, tapi itu dengan intensitas sedang hingga sedikit lebat. Tak ada banjir bandang sama sekali.

Baca Juga: Catatan Akhir Tahun 2022 : Sekjen SMSI Pusat Soroti Tanggung Jawab SMSI dan Bisnis Media di Tahun Politik

Lantas apa hubungannya denga KUHP baru? Dalam KUHP baru, tindakan semacam Erma itu dilarang dan dihukum sebagaimana diatur dalam pasal 264 KUHP

Untuk lebih jelasnya, disini dikutip lengkap pasal yang dimaksud.

Halaman:

Editor: Hery FR

Tags

Terkini

Bercermin pada Garuda Muda

Senin, 22 Mei 2023 | 11:04 WIB

Tilang Manual Lagi…

Jumat, 19 Mei 2023 | 07:02 WIB

Jarimu, Jerujimu; Primitivisme Intelektual

Kamis, 4 Mei 2023 | 11:47 WIB

Ketika Puisi Memprovokasi

Minggu, 30 April 2023 | 06:27 WIB

Darah Kami Sudah Halal, Bung !

Kamis, 27 April 2023 | 11:48 WIB

Indihome Ditarik Telkomsel, Saham Telkom Naik

Jumat, 21 April 2023 | 00:45 WIB

Perbedaan Itu Rahmat

Jumat, 21 April 2023 | 00:30 WIB

Munaf Memilih Jadi Orang Jujur

Kamis, 20 April 2023 | 02:17 WIB

Maaf, dan Dorongan Mudik Lebaran

Sabtu, 15 April 2023 | 18:58 WIB

Tekanan Stres dan Penyakit Wartawan

Jumat, 14 April 2023 | 23:11 WIB

Catatan Hendry Ch Bangun - Profesi kita dan ghibah

Kamis, 13 April 2023 | 20:51 WIB

Revolusi Dimulai dari Meja Makan

Selasa, 11 April 2023 | 22:45 WIB
X