Indonesiadaily.co.id - Prancis denda apple , Pengadilan Komersial Paris, Prancis, menjatuhi denda senilai 1,06 juta dolar Amerika Serikat ke pihak apple karena praktik memaksakan kebijakan App Store kepada pengembang.
Keputusan pengadilan itu menyebutkan Apple tidak perlu mengubah klausul di App Store karena Undang-Undang Pasar Digital Uni Eropa akan mewajibkan perubahan, diberitakan Reuters pada Selasa.
Cara Mudah Menambah Follower InstagramCara agar hp tidak lemotIphone 14 Semakin Sulit di Cari
Undang-Undang Pasar Digital akan memaksa raksasa teknologi seperti Apple dan Google untuk memberikan ruang untuk toko aplikasi dari pihak ketiga. Regulasi itu berlaku mulai 1 November dan akan berlaku lebih luas pada 2 Mei 2023.
Baca Juga: Realme 10 Pro masuk ke indonesia 2023
Juru bicara Apple di AS mengatakan perusahaan akan meninjau keputusan pengadilan itu dan meyakini bahwa “pasar yang dinamis dan kompetitif bisa mengembangkan inovasi”.
“Melalui App Store, kami membantu pengembang Prancis dari semua skala membagikan semangat dan kreativitas mereka dengan pengguna di seluruh dunia sambil menciptakan tempat yang aman dan terpercaya untuk konsumen kami,” kata juru bicara Apple.
Regulator sedang menyoroti Apple soal praktik antimonopoli setelah undang-undang Uni Eropa yang baru menargetkan apa yang disebut “penjaga gerbang” daring, yaitu perusahaan teknologi yang platform dan perangkat lunaknya tidak bisa dihindari oleh perusahaan digital yang lebih kecil.(rdo)
Sumber : Tekno
Artikel Terkait
Spesifikasi, Kelebihan, Kekurangan dan Harga Oppo A37 Terbaru 2021
Sejarah Dan List Hp Infinix
Sejarah HP Xiaomi
Huawei dan Oppo Tandatangani Perjanjian Lisensi silang
Event OPPO INNO DAY Mulali14 Desember
Spesifikasi Oppo Find X6,