Indonesiadaily.co.id - Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph.D. mengingatkan 11 Larangan untuk Prajurit Pada Pemilu 2024 mendatang.
11 Peringatan tersebut agar prajurit TNI menjaga netralitas dan soliditas dengan semua komponen bangsa.
Peringatan tersebut disampaikan saat memimpin pelaksanaan Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024 di jajaran TNI, diikuti oleh personel jajaran Koarmada II, bertempat di Ruang VIP Nala Koarmada II Surabaya, serta diikuti pula melalui Vicon jajaran Lantamal dan Lanal Koarmada II.
Safari Hukum dan sosialisasi netralitas dan penegakan hukum ini akan dilaksanakan seluruh Kotama jajaran TNI, yang bertujuan untuk menghadapi tahun Pemilu dan pesta demokrasi di tahun 2024.
Hal ini untuk mengantisipasi adanya banyak dinamika yang timbul sebagai konsekuensi kompetisi demokrasi diseluruh pelosok negeri.
Kababinkum menyatakan bahwa seluruh Prajurit TNI agar benar-benar mampu membaca situasi dan kondisi yang ada, sehingga sedapat mungkin meningkatkan kewaspadaan, prediktif dan langkah antisipatif dalam rangka menjaga serta memelihara kondusifitas, menjaga netralitas dan jaga soliditas TNI serta sinergitas dengan seluruh komponen Bangsa.
“Tahun 2024 adalah tahun, dimana Prajurit TNI di tuntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa,” ujarnya., Senin (18/9/2023), sebagaimana dikutip dari laman media group indonesiadaily.co.id (sumateradaily.com).
Kababinkum TNI menekankan netralitas TNI di Pemilu 2024, jangan sampai ada Prajurit TNI yang terlibat ataupun mendukung salah satu partai pemilu.
“Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI, “ sambungnya
Kababinkum menekankan 11 point larangan bagi prajurit TNI yang harus di pedomani dalam pemilu 2024 yaitu :
1) Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan pemilu & pilkada kepada keluarga atau masyarakat;
2) Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu & pilkada;
3) Menyimpan & menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI;
4) Berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara;
Artikel Terkait
Kasad Tinjau dan Apresiasi Penanganan Karhutla di Jambi
Begini Aksi Passusgab Rebut Bandara
Tak Hanya Provinsi Jambi, Jenderal Dudung Abdurachman Juga Cek Penanganan 27 Titik Karhutla di Sumsel
Aster Kasad : TMMD 118 Sinergi Lintas Sektoral Kuatkan Kemanunggalan TNI-Rakyat
Kasrem 042/Gapu Dampingi Tim dari Mabesad Tinjau Kesiapan Pembentukan Kodam Jambi
Beri Arahan Kepada Prajurit Siswa Dikmata Khusus Kostrad, Kasad Tekankan Ini