Indonesiadaily.co.id- Tim Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Yogi Verly Pratama.
Pemeriksaan terhadap pria yang diketahui sebagai Anggota DPRD Kabupaten Batanghari dari Partai Perindo tersebut sebagai terlapor pemalsuan tanda tangan dokumen.
Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi AKBP Muhammad Mujib membenarkan pemeriksaan anggota DPRD Kabupaten Batanghari itu.
"Benar, hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap salah seorang Anggota DPRD Batanghari atas dugaan pemalsuan tanda tangan. Statusnya masih sebagai saksi," katanya, sebagaimana dikutip dari media partener Indonesiadaily.co.id (metrojambi.com), Jumat 05 Mei 2023.
Dikatakan Mujib, ini merupakan panggilan pertama terhadap Yogi. Pihaknya pun akan terus mendalami kasus ini.
"Langkah yang sudah kita ambil adalah dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak partai, Setwan dan pihak lainnya untuk memenuhi alat bukti dalam kasus ini," ungkapnya.
Dari informasi yang diterima Indonesiadaily.co.id, pemanggilan dan pemeriksaan Yogi Verly Pratama tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan pemalsuan tanda tangan Pebriadi sebagai Sekretaris DPD Partai Perindo Kabupaten Batanghari.
Sementara itu Yogi Verly Pratama membantah dirinya dipanggil dan diperiksa Tim Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
"Bukan, cuma bikin SKCK. Aman itu," ujar Yogi Anggota DPRD Kabupaten Batanghari saat dikonfirmasi awak media.***
Artikel Terkait
Pertamina Kirim Refueller dan Avtur ke Posko Crisis Center Polda Jambi, Untuk Operasional Helikopter Evakuasi
Irawadi Pengacara Korban Penipuan Melapor Oknum Polisi AKP M ke Propam Polda Jambi
Kabid Propam Polda Jambi : "AKP M Dimutasi Dari Polres Kerinci, Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Diproses"
Silaturahmi, Ditintelkam Polda Jambi Berharap SMSI Provinsi Jambi Jaga Situasi Kamtibmas Jelang Pemilu
Dirlantas Polda Jambi Silaturahmi Bersama Pengurus SMSI Bahas Angkutan Batu Bara